Hal ini, lanjut Ronaldo Maradona, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Naufal Samudra terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal Samudra mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line. Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.
Naufal Samudra mengaku tahu bahwa barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.
"Yang bersangkatan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo Maradona.
Di sisi lain dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal Samudra juga memohon kepada kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.
"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif, dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal Samudra dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR