Pria yang berusia 42 tahun tersebut merupakan narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia merupakan narapidana untuk kasus narkotika.
Ambo divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara pada akhir 2017.
Hingga keluarnya peraturan tersebut, ia telah menjalani 2 tahun 6 bulan masa tahanan.
Dengan begitu Ambo mendapatkan hak asimilasi dan integrasi, tetapi ia menolaknya.
Pasalnya ia merasa tak memiliki tujuan ketika keluar dari rutan.
“Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” ujar Ambo di Rutan Sempaja yang dikutip dari kompas.com.
Ambo sendiri merupakan pedagang ikan di Pasar Segiri yang kemudian terjerat kasus narkotika akibat pergaulannya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR