Nakita.id – Pandemi covid-19 memang banyak merugikan masyrakat mulai dari kesehatan hingga perekonomian.
Akibat covid-19 pula beberapa narapidana justru mendapatkan 'hadiah'.
Pasalnya pemerintah memberikan kebebasan bagi narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Tentunya pembebasan tersebut tidaklah secara cuma-cuma melainkan terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Salah satunya yang mendapatkan 'hadiah' tersebut ialah Ambo.
Pria yang berusia 42 tahun tersebut merupakan narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia merupakan narapidana untuk kasus narkotika.
Ambo divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara pada akhir 2017.
Hingga keluarnya peraturan tersebut, ia telah menjalani 2 tahun 6 bulan masa tahanan.
Dengan begitu Ambo mendapatkan hak asimilasi dan integrasi, tetapi ia menolaknya.
Pasalnya ia merasa tak memiliki tujuan ketika keluar dari rutan.
“Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” ujar Ambo di Rutan Sempaja yang dikutip dari kompas.com.
Ambo sendiri merupakan pedagang ikan di Pasar Segiri yang kemudian terjerat kasus narkotika akibat pergaulannya.
Na'asnya, setelah divonis kurungan penjara, sang istri justru mengajukan cerai.
“Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” ujarnya.
Ambo memang memiliki buah hati yang tinggal di kampungnya, Parepare, Sulawesi Selatan.
Namun, ia akui tak bisa mengunjungi sang anak akibat wabah virus corona.
Di samping itu, Ambo memiliki banyak kegiatan selama di rutan yang membuatnya nyaman.
“Saya bantu teman angkat titipan makanan, nanti saya diberi makanan,” ujarnya.
“Mending di sini. Nyaman di sini. Sudah betah,” lanjutnya.
Rupanya bukan hanya Ambo seorang yang menolak program asimilasi yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Taufiq Hidayat menyatakan dari 137 orang yang mendapatkan asimilasi, empat diantaranya menolak untuk pulang.
“Tapi empat napi enggak mau keluar karena tidak punya tempat tinggal. Mereka memilih tetap tinggal di dalam (rutan),” ujarnya.
Taufiq menuturkan bahwa narapidana yang dibebaskan diharuskan memiliki tempat tinggal dan keluarga yang jelas.
Pasalnya narapidana tersebut tidaklah bebas sepenuhnya, melainkan menjalani masa tahanan di rumah.
Sementara narapidana yang tetap menjalani masa tahanan di rutan, maka akan rutin berolahraga dan diberikan asupan makanan yang sehat demi menghindari virus corona.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR