Salah satu faktor penerapan PSBB gagal yakni masih ada banyak kantor di Jakrata yang masih ngotot buka di tengah wabah virus corona saat ini
"Sepanjang masih buka ya dari hulunya masih mengalir. Tapi kan peraturan gubernur Nomor 33 sebenarnya melarang kantor buka kan selama PSBB nah itu kan ada sanksinya,” ujar Budi salah satu pengamat melansir dari Tribunnews.
Agus Pembagio juga angkat bicara, ia mengatakan harusnya saat penerapan PSBB sudah tidak ada lagi perkantoran yang buka dengan alasan apapun.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB seharusya sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka serta memunculkan kerumunan apapun alasannya," ujar Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR