Nakita.id - Banyak kebijakan di tengah pandemi virus corina yang diambil pemerintah pusat.
Dengan awal pembagian tugas dan ekonomi yang sudah diatur dari awal harus diubah gara-gara virus corona.
Dibuat kalang kabut, pemerintah bahkan harus merevisi kebijakan khususnya kebijakan di sektor ekonomi Indonesia.
Dampak yang paling terasa selama pandemi Covid-19 belum usai ini adalah ekonomi.
Sektor ekonomi di Indonesia hampir semuanya merosot tajam, terleih lagi ekonomi menengah ke bawah.
Maka dari itu, pemerintah memberikan banyak bantuan, mulai dari pemotongan 50 persen untuk membayar listrik.
Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?
Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.
(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?")
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR