Ajakan memberikan donasi ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu sesama di tengah pademi Covid-19.
Pada poin dua surat edaran tertulis jika ASN di Tangerang Selatan dapat menyisihkan sebagian dari penghasilan Rp 150.000 selama tiga bulan.
Kebijakan itu akan berlaku terhitung mulai April 2020.
Kepala BKPP Tangsel Apendi mengatakan, meski tertulis nominal dalam surat edaran, namun pemberian bantuan tidak diwajibkan bagi para ASN.
"Jadi ini bukan memotong gaji ya, tapi bentuknya donasi.
"Tapi saya bilang wajarlah Rp 150.000 per ASN.
"Kami tidak wajibkan, jika mereka tidak ngasih, tidak masalah," kata Apendi Kamis (30/4/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR