Ya, mengutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membebaskan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di tengah wabah Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan ini diambil karena banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa akibat wabah virus corona.
"Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun," ujar Sarjoko, Minggu (3/5/2020).
Kendati demikian, Sarjoko belum bisa memastikan pembebasan biaya tersebut akan berlaku sampai kapan.
"Sepertinya Pak Gubernur akan memberikan pembebasan, tapi belum tahu pasti untuk berapa lamanya," sambungnya.
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan, saat ini, Pemprov DKI masih menyusun keputusan gubernur terkait keringanan tarif sewa rusun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR