Nantinya, kepgub tersebut lah yang akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.
"Kami masih menunggu terbitnya kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," ungkap Sarjoko.
Wah, kita tunggu saja kabar selanjutnya ya, Moms.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR