Nakita.id - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video prank.
Youtuber Ferdian Paleka nekat menipu waria dengan memberikan bingkisan berisi sampah.
Tak pelak, hal ini menimbulkan kegaduhan serta memantik rasa geram publik.
Kabar terbarunya, Ferdian telah diringkus oleh polisi setelah selama beberapa hari kabur dari kejaran pihak berwajib.
Proses pengamanan Ferdian diunggah oleh seorang polisi yang aktif di Instagram, Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma'luf dalam akunnya @garizluis37.
Dalam unggahan tersebut tampak seorang polisi dan mobil polisi tengah menepi di pinggir jalan sambil dikermungi warga.
Gariz pun mengunggah potret Ferdinan yang tengah duduk mengenakan kaus abu-abu tengah duduk.
Tampak Ferdian duduk tertunduk sambil salah satu tangannya diborgol bersamaan dengan rekannya.
Berdasarkan unggahan Instagram story akun yang sama, diketahui polisi melakukan pengamanan Ferdian di jalan tol Tangerang-Merak.
Ferdian sendiri memang sudah menjadi incaran Polretabes Bandung yang awalnya masih ditunggu itikad baik untuk melakukan penyerahan diri.
Hanya saja Ferdian Paleka tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
Bak karma instan, kini sang Youtuber harus menerima nasib dihadapkan pada ancaman hukuman denda dan kurungan penjara.
Melansir dari Wartakota, AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan kalau Ferdian terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).
Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR