Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih berada di rutan Polda Metro Jaya akibat terjerat kasus ikan asin.
"Pablo Benua dan Rey Utami memberikan bantuan atau menyumbangkan sedikit rezekinya sebesar 1 Miliar rupiah dalam bentuk sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan, semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua," tulis keterangan unggahan @bangbenua dikutip Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Admin pengelola akun Instagram Pablo Benua juga menjelaskan sengaja menuliskan angka sumbangan dari pasangan suami-istri tersebut.
Pablo Benua dan Rey Utami sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim atas kasus ikan asinnya.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar mendapat vonis lebih berat dari keduanya, yakni 2 tahun 4 bulan penjara.
Source | : | Grid Pop |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR