Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya seperti dikutip dari TribunJateng menjelaskan alasan narapidana lain merundung Ferdian cs di tahanan.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian," kata Ulung.
Ulung menyebutkan, video itu direkam tahanan yang memiliki ponsel di Rutan Polrestabes Bandung.
Ponsel itu diduga diselundupkan kepada tahanan melalui makanan kiriman.
Saking parahnya aksi bully pada Ferdian dan kawan-kawan, polisi pun mengambil langkah untuk memisahkan lokasi penahanan di Polrestabes Bandung.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Diketahui atas konten prank yang dibuatnya, Ferdian cs dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR