Nakita.id - Nama Ferdian Paleka mendadak viral lantaran aksinya yang membuat banyak orang geram.
Pria berusia 21 tahun ini sebagai YouTuber membuat konten membagi-bagikan sembako pada transpuan yang bekerja di jalanan di tengah pandemi Covid-19.
Yang membuat warganet penonton konten tersebut mendadak emosi ialah sekardus sembako yang dibagikannya saat dibuka ternyata berisi sampah dan batu bata.
Baca Juga: Bak Karma Instan, Youtuber yang Prank Beri Sampah ke Waria Langsung Jadi Buronan Polisi
Banyak warganet menilai konten tersebut tidak etis hingga para transpuan yang menjadi korbannya pun melaporkan Ferdian ke pihak berwajib.
Kontroversinya tak berhenti sampai di sana. Saat namanya tengah viral menjadi buronan, Ferdian justru mengunggah video di akun media sosialnya dan berkata "tembus 30k followers gw bakal nyerahin diri ke kepolisian."
Tak lama setelahnya, Ferdian pun menjadi incaran pihak kepolisian hingga proses kejar-kejarnnya dengan berujung pada penangkapan.
Bahkan saat sudah di dalam tahanan pun Ferdian tak henti-hentinya mendapat perlakuan buruk bak karma instan atas perbuatannya.
Ia harus terima saat kepalanya digunduli dan mengenakan pakaian tahanan bersama rekannya yang juga terlibat dalam pembuatan konten 'sembako sampah' tersebut.
Belakangan beredar video amatir di sosial media yang menunjukkan kondisi terkini Ferdian di tahanan.
Ia diketahui mendapat perundungan atau bully dari rekan narapidana lain yang juga tak terima atas kontennya.
Dalam video yang beredar terlihat Ferdian dan temannya hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Disaksikan puluhan tahanan lainnya, Ferdian diminta masuk ke dalam tempat sampah.
Kemudian ia juga disuruh melakukan scout jump dan push up.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya seperti dikutip dari TribunJateng menjelaskan alasan narapidana lain merundung Ferdian cs di tahanan.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian," kata Ulung.
Ulung menyebutkan, video itu direkam tahanan yang memiliki ponsel di Rutan Polrestabes Bandung.
Ponsel itu diduga diselundupkan kepada tahanan melalui makanan kiriman.
Saking parahnya aksi bully pada Ferdian dan kawan-kawan, polisi pun mengambil langkah untuk memisahkan lokasi penahanan di Polrestabes Bandung.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Diketahui atas konten prank yang dibuatnya, Ferdian cs dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR