Nakita.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini memang marak terjadi di Indonesia.
Di masa pandemi corona memang tak sedikit perusahaan yang memilih untuk melakukan PHK besar-besaran.
Imbas pandemi corona disebut membuat perusahaan merugi.
Dilansir dari berbagai sumber, per 4 Mei jumlah masyarakat Indonesia yang kena imbas PHK tercatat sekitar 3 juta pekerja yang dirumahkan.
Meski pemerintah sudah menyiapkan jaring pengaman sosial berupa Kartu Prakerja, hal itu masih jadi pro dan kontra.
Kali ini, Joko Widodo membuat kebijakan baru untuk menekan jumlah warganya yang terkena PHK.
Lewat Doni Monardo, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyebutkan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah kini diperbolehkan beraktivitas lagi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kelompok warga dengan usia di bawah 45 tahun tak kehilangan mata pencariannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR