Nakita.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini memang marak terjadi di Indonesia.
Di masa pandemi corona memang tak sedikit perusahaan yang memilih untuk melakukan PHK besar-besaran.
Imbas pandemi corona disebut membuat perusahaan merugi.
Dilansir dari berbagai sumber, per 4 Mei jumlah masyarakat Indonesia yang kena imbas PHK tercatat sekitar 3 juta pekerja yang dirumahkan.
Meski pemerintah sudah menyiapkan jaring pengaman sosial berupa Kartu Prakerja, hal itu masih jadi pro dan kontra.
Kali ini, Joko Widodo membuat kebijakan baru untuk menekan jumlah warganya yang terkena PHK.
Lewat Doni Monardo, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyebutkan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah kini diperbolehkan beraktivitas lagi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kelompok warga dengan usia di bawah 45 tahun tak kehilangan mata pencariannya.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Dijelaskan oleh orang kepercyaan Jokowi itu kalau warga yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari data yang ada, warga terjangkit Covid-19 yang berusia 45 tahun ke bawah tingkat kematiannya hanya 15 persen.
Bahkan, dari kelompok tersebut juga banyak yang tidak memiliki gejala ketika terpapar Covid-19.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," jelas Doni Monardo.
Doni Monardo juga mengungkap data kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Kemudian, 40 persen lainnya berasal dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," tutur Doni Monardo.
Doni Monardo pun kembali memberikan peringatan agar kelompok rentan ini tetap disiplin di rumah saja.
Ditegaskan lagi kalau kelompok yang usianya 45 tahun ke bawah bisa kembali beraktivitas sebagaimana mestinya.
Namun demikian, ada catatan yang harus betul diperhatikan ketika akan menjalankan aktivitas sehari-sehari.
Seperti diketahui protokol pencegahan Covid-19 adalah jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
Hal itu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," tutup Doni Monardo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR