Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tommy Suhartanto.
Tommy kemudian menyampaikan permintaan Imam Nahrawi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Edward Taufan.
Setelah itu, Edward mengambil uang yang diminta Imam Nahrawi melalui Tommy Suhartanto dari anggaran program Satlak Prima.
Asisten Direktur Keuangan Satlag Prima saat itu, Reiki Mamesah, kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Taufik Hidayat untuk diserahkan ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Taufik Hidayat sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Satlak Prima periode 2016-2017 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora era kepemimpinan Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR