Nakita.id - Bagi Moms generasi 90-an pasti sudah tak asing dengan pemain bulu tangkis peraih medali emas pada Olimpiade Athena 2004, Taufik Hidayat.
Selain menjadi atlet, Taufik Hidayat dikabarkan berkecimpung di dunia politik terinspirasi dari ayah mertuanya.
Pada 2019 silam, Taufik Hidayat terseret dalam kasus dana hibah Koni yang melibatkan Imam Nahrawi.
Legenda bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mengakui pernah menjadi kurir penerima uang untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal itu diungkapkan Taufik Hidayat ketika menjadi saksi sidang dengan tersangka Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tengah pekan lalu.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tommy Suhartanto.
Tommy kemudian menyampaikan permintaan Imam Nahrawi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Edward Taufan.
Setelah itu, Edward mengambil uang yang diminta Imam Nahrawi melalui Tommy Suhartanto dari anggaran program Satlak Prima.
Asisten Direktur Keuangan Satlag Prima saat itu, Reiki Mamesah, kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Taufik Hidayat untuk diserahkan ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Taufik Hidayat sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Satlak Prima periode 2016-2017 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora era kepemimpinan Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Namun, Taufik Hidayat sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
"Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu," kata Taufik Hidayat saat persidangan dikutip dari Antara, Rabu pekan lalu.
"Namun, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum," ujar Taufik Hidayat.
Mendengar hal ini, KPK dalam waktu dekat akan lebih mendalami keterangan dari Taufik Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu mengaitkan keterangan para saksi, termasuk Taufik Hidayat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dalam persidangan itu, hadir juga Tommy Suhartanto sebagai saksi. Tommy dan Taufik sempat terlibat saling klaim dalam persidangan soal uang Rp800 juta.
Tommy mengaku sempat memberi Taufik Hidayat Rp800 juta, tetapi langsung dibantah.
Uang Rp800 juta ini menjadi fakta baru karena berbeda dari Rp1 miliar yang diserahkan Taufik ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dan perlu dilakukan pendalaman fakta," kata Ali Fikri.
"Seluruh kesaksian dari saksi nanti akan dirangkai oleh JPU di bagian yuridis dalam surat tuntutan. Berikutnya kita tunggu keputusan hakim," ujar Ali Fikri.
Uang Rp800 juta itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana yang dihadapi adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.
Baca Juga: Dulu Harumkan Indonesia dengan Medali Emas, Kini Taufik Hidayat Dipanggil KPK, Ada Apa?
Kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang diusut Polda Metro Jaya.
Kasus itu meyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) sebagai tersangka.
Syamsul Arifin diperiksa karena diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya.
Sosialisasi itu seharusnya dikerjakan PT HPGI tapi dialihkan ke Syamsul dengan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Taufik Hidayat dalam Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR