"Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dan perlu dilakukan pendalaman fakta," kata Ali Fikri.
"Seluruh kesaksian dari saksi nanti akan dirangkai oleh JPU di bagian yuridis dalam surat tuntutan. Berikutnya kita tunggu keputusan hakim," ujar Ali Fikri.
Uang Rp800 juta itu sebelumnya disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana yang dihadapi adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin.
Baca Juga: Dulu Harumkan Indonesia dengan Medali Emas, Kini Taufik Hidayat Dipanggil KPK, Ada Apa?
Kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang diusut Polda Metro Jaya.
Kasus itu meyeret Ikhwan Agus Salim dari PT Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI) sebagai tersangka.
Syamsul Arifin diperiksa karena diketahui menjadi pelaksana lapangan kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di Surabaya.
Sosialisasi itu seharusnya dikerjakan PT HPGI tapi dialihkan ke Syamsul dengan menggunakan bendera CV Cita Entertainment (CE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Taufik Hidayat dalam Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR