Namun, Taufik Hidayat sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
"Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu," kata Taufik Hidayat saat persidangan dikutip dari Antara, Rabu pekan lalu.
"Namun, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum," ujar Taufik Hidayat.
Mendengar hal ini, KPK dalam waktu dekat akan lebih mendalami keterangan dari Taufik Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu mengaitkan keterangan para saksi, termasuk Taufik Hidayat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dalam persidangan itu, hadir juga Tommy Suhartanto sebagai saksi. Tommy dan Taufik sempat terlibat saling klaim dalam persidangan soal uang Rp800 juta.
Tommy mengaku sempat memberi Taufik Hidayat Rp800 juta, tetapi langsung dibantah.
Uang Rp800 juta ini menjadi fakta baru karena berbeda dari Rp1 miliar yang diserahkan Taufik ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR