Sementara itu, kelompok pekerja mandiri bukan penerima upah yang masuk dalam golongan kelas 3 BPJS Kesehatan iurannya tidak naik.
"Sedangkan untuk kelas 3 (BPJS Kesehatan) yang lain yaitu 21,6juta dari kelompok pekerja mandiri bukan penerima upah itu subsidinya mereka membayar tidak naik, yaitu Rp25.500 per orang per bulan.
"Jadi, ini adalah pekerja mandiri itu 21,6 juta itu disubsidi oleh pemerintah yang besarnya Rp16.500 itu besarnya Rp356 miliar per bulan, sehingga dalam 6 bulan itu adalah 2,13.
"Nah, tentu iuran-iuran ini pemerintah memberikan total subsidi itu untuk pekerja penerima upah itu dari PPU pemerintah ASN, TNI, Polri sebesar Rp11,1 triliun dan penerima bantuan iuran PBI JKN Rp48,1 triliun," jelas Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR