Nakita.id - Pemerintah memang sudah mengetuk palu menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini nyatanya menuai pro dan kontra.
Tapi, pemerintah baru saja menyampaikan kabar kalau beberapa golongan masyarakat bisa mendapat keringanan membayar iuran BPJS.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto lewat siaran pers rapat terbatas pada Senin (18/5/2020) juga menjelaskan siapa saja yang bakal terbebas dari iuran BPJS Kesehatan.
"Kami ingin menegaskan terkait dengan BPJS, ini perlu diketahui bahwa 132,6juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan JKN secara gratis, dengan layanan setara kelas tiga," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, rapat terbatas pada Senin (18/5/2020).
Dijelaskan oleh Airlangga Hartarto kalau pemerintah menanggung biaya iuran BPJS masyarakat lewat anggaran APBN.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR