Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun.
Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.
Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.
Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.
Padahal sebelumnya, subsidi listrik ini hanya sampai bulan Juli saja.
Namun, sepertinya Menkeu Sri Mulyani bisa membaca bagaimana ekonomi akan berjalan jika masih dalam keadaan seperti ini.
Akhirnya, demi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, Sri Mulyani perpanjang masa subsidi listri sampai September.
Hal ini dimaksudkan agar keuangan tiap keluarga tak terlalu terbebani dengan tagihan listrik tiap bulannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR