Ia mengatakan, pencairan THR membutuhkan proses sehingga memakan waktu lama.
Hal itu tergantung pada usulan yang disampaikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi itu prosesnya ke kepala OPD ke BPKAD mengajukan SPM (surat perintah membayar).
"Atas dasar SPM itu lalu kirim ke bank, ke Bank Jabar.
"Kalau udah masuk ke Bank Jabar masuk ke OPD by name by rekening tinggal cek ke rekeningnya,” kata dia.
Menurut Sopandi, pencairan THR sudah diproses sejak Senin kemarin.
Saat ini, ada beberapa OPD yang telah menerima THR, ada pula yang belum menerima.
Baca Juga: THR dan Gaji Aman, Pentingkah Beli Baju Lebaran 2020 di Tengah Pandemi?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR