Sopandi mengatakan, jumlah anggaran untuk THR PNS di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Meski demikian, tak seluruh PNS mendapat THR. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020.
“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staf.
"Kalau kaya saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat.
"Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat (THR),” ucap Sopandi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Karto menyampaikan hal yang sama.
“Ada yang sudah terima THR, ada juga yang belum,” kata Karto.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebagian PNS di Kota Bekasi Belum Terima THR, Pemkot: Rabu Besok Semua Cair
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR