Nakita.id - Sehubungan dengan pandemi virus corona, beberapa kota di Indonesia sudah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB dimaksudkan agar penyebaran virus corona bisa diminimalisir atau bahkan bisa dihentikan.
Salah satu kota yang menjalankan PSBB adalah Bekasi.
Apakah Anda warga kota Bekasi? Ternyata bakalan ada perubahan mengenai PSBB.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan relaksasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun PSBB Kota Bekasi akan berakhir Selasa (26/5/2020) ini.
Relaksasi yang dimaksud adalah dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu merujuk pada surat Nomor 443.1/3375/Setda.Tu tentang penangan Covid-19. Surat ini dibarengi dengan permintaan perpanjangan PSBB Wali Kota Bekasi.
Diizinkan Gelar Shalat Id Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, pengajuan relaksasi itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kini ada 51 Kelurahan dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau.
“Perkembangan yang baik ini tentunya karena ada penerapan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik. Petugas di lapangan hampir setiap pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sayekti melalui siaran pers yang diterima, Minggu (24/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Muncul Jerawat Walaupun di Rumah Saja Saat Pandemi Corona, Ternyata 4 Hal Ini Bisa Jadi Pemicunya
Lalu, pertimbangan itu lantaran dinilai jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi semakin berkurang.
Kemudian, pertimbangan lainnya lantaran berkurangnya aktivitas perekonomian selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Sebab mall, pasar, hotel, tempat hiburan, dan beberapa fasilitas umum lainnya harus ditutup.
Akibatnya hal ini berdampak pada pendapatan daerah Pemerintah Kota Bekasi yang semakin berkurang.
“Pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Kota Bekasi, berkurangya aktivitas perekonomian selama berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagi Pemerintah Kota Bekasi,” tutur dia.
Adapun Pemkot Bekasi menyebut sebelumnya reproduction number Covid-19 di daerah itu hanya 0,71 persen.
Itu artinya satu orang yang tertular belum tentu menularkan ke satu orang. Kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi saat ini melalui website resmi corona.bekasikota.go.id ada 288 pasien positif Covid-19.
Dari jumlah tersebut, ada 235 pasien positif yang sembuh dan 31 pasien positif Covid-19 meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Minta Relaksasi PSBB ke Ridwan Kamil, Ini Pertimbangannya"
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR