Pada situs itu, Moms akan pengajukan PIN/Token yang nanti juga akan digunakan untuk mendaftarkan Si Kecil ke sekolahnya.
Selain itu ada berkas-berkas yang harus Moms lengkapi dan unggah sebagai bukti Si Kecil adalah calon siswa/i baru.
Untuk kelengkapan berkas, pengajuan PIN/Token, serta aktivasinya Moms bisa simak di artikel baca juga Nakita.id di bawah ini.
Setelah itu, baru Moms melakukan pendaftaran daring dengan cara:
a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id .
b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. Memilih sekolah tujuan
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR