Tahapan berikutnya, Moms akses situs PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
Pada situs tersebut, nantinya Moms harus mengajukan PIN/Token yang akan digunakan untuk mendaftarkan Si Kecil ke sekolahnya.
Selain itu, ada berkas-berkas yang harus Moms lengkapi dan unggah sebagai bukti Si Kecil adalah calon siswa/i baru.
Untuk kelengkapan berkas, pengajuan PIN/Token, serta aktivasinya Moms bisa simak di artikel baca juga Nakita.id di bawah ini.
Setelah itu, berikut cara mendaftar PPDB online SMP:
1. Mengakses situs PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR