"Kalu ada rumah ibadah levelnya sudah antar Kabupaten, izinnya dari Gubernur," jelas Menteri Agama.
"Jadi kita buat sangat mudah, sangat simpel, sangat adil," sambungnya.
Edukasi Covid-19
Kementerian Agama juga mencanangkan memberikan edukasi soal Covid-19 lewat jalur keagamaan.
"Biasanya kan edukasi itu atau katakanlah ceramah, kultum itu kan dilakukan di rumah ibadah juga, termasuk penjelasan masalah Covid-19.
"Nah, memang ada tahapnya kami buat.
"Misalnya, tahap pertama itu kami sepakat bahwa itu hanya untuk ibadah salat saja dan kita usahakan sesingkat mungkin.
"Tapi kalau keadaan sudah lebih baik, mungkin bisa diizinkan oleh Camat untuk ada kultum gitu lah, 7 menit, misalnya," jelas Fachrul Razi.
"Tetapi kembali sesuai dengan situasinya," sambungnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR