Menteri Agama pun menuturkan bahwa dibukanya lagi tempat ibadah harus dengan konsultasi terlebih dahulu.
"Tetapi tetap perlu konsultasi kepada Kabupaten, kalau-kalau itu termasuk daerah yang masuk R0-nya atau Rt-nya, itu dikoordinasikan ke sana," tutur Menteri Agama.
Fachrul Razi juga meminta Camat untuk betul-betul mengevaluasi apakah daerah yang ingin membuka kembali rumah ibadah benar-benar masuk dalam zona hijau.
"Tapi, kami buat sangat fair, jadi betul-betul ya kalau namanya dalam komplek, enggak ada penularan dan sudah dicek kesehatan tidak ada masalah, kemudian Kecamatan aman, yang ada (kasus Covid0-19) di Kabupaten, Kabupaten jauh 50Km masa kami tidak boleh, ini jadi fair sekali.
"Tapi Camat kewajiban bersama forum komunikasi tingkat Kecamatan, betul enggak itu musala bisa diizinkan," jelas Fachrul Razi.
Harus dengan izin
"Rumah ibadah di lingkungan desa, (izinannya) dari Camat, tapi kalau rumah ibadah yang sudah terjadi lintas kecamatan maka izinnya dari Bupati.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR