Nakita.id - Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, masyarakat memang diimbau untuk melakukan pembatasan sosial.
Pemerintah Indonesia juga menyarankan masyarakat untuk beribadah, bekerja, sekolah di rumah saja.
Tak sedikit kebijakan untuk melakukan ibadah di rumah memang menuai pro dan kontra.
Nyatanya keluh kesah masyarakat tersebut sampai ke telinga tangan kanan Joko Widodo.
Menyambut kehidupan normal baru, Kementerian Agama menjelaskan mengenai kebijakan terkait dibukanya kembali rumah ibadah.
"Oleh sebab itu, kami menjawabnya dengan tempat-tempat ibadah ini direkomendasi oleh Kepala Desa kepada Camat, Camat mengizinkan," jelas Fachrul Razi dikutip dari siaran pers di kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (27/5/2020).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa tahapan tersebut sudah sangat adil untuk membolehkan tempat ibadah mana yang bisa dipakai oleh masyarakat lagi.
"Jadi betul-betul fair sekali," sambungnya.
Menteri Agama pun menuturkan bahwa dibukanya lagi tempat ibadah harus dengan konsultasi terlebih dahulu.
"Tetapi tetap perlu konsultasi kepada Kabupaten, kalau-kalau itu termasuk daerah yang masuk R0-nya atau Rt-nya, itu dikoordinasikan ke sana," tutur Menteri Agama.
Fachrul Razi juga meminta Camat untuk betul-betul mengevaluasi apakah daerah yang ingin membuka kembali rumah ibadah benar-benar masuk dalam zona hijau.
"Tapi, kami buat sangat fair, jadi betul-betul ya kalau namanya dalam komplek, enggak ada penularan dan sudah dicek kesehatan tidak ada masalah, kemudian Kecamatan aman, yang ada (kasus Covid0-19) di Kabupaten, Kabupaten jauh 50Km masa kami tidak boleh, ini jadi fair sekali.
"Tapi Camat kewajiban bersama forum komunikasi tingkat Kecamatan, betul enggak itu musala bisa diizinkan," jelas Fachrul Razi.
Harus dengan izin
"Rumah ibadah di lingkungan desa, (izinannya) dari Camat, tapi kalau rumah ibadah yang sudah terjadi lintas kecamatan maka izinnya dari Bupati.
"Kalu ada rumah ibadah levelnya sudah antar Kabupaten, izinnya dari Gubernur," jelas Menteri Agama.
"Jadi kita buat sangat mudah, sangat simpel, sangat adil," sambungnya.
Edukasi Covid-19
Kementerian Agama juga mencanangkan memberikan edukasi soal Covid-19 lewat jalur keagamaan.
"Biasanya kan edukasi itu atau katakanlah ceramah, kultum itu kan dilakukan di rumah ibadah juga, termasuk penjelasan masalah Covid-19.
"Nah, memang ada tahapnya kami buat.
"Misalnya, tahap pertama itu kami sepakat bahwa itu hanya untuk ibadah salat saja dan kita usahakan sesingkat mungkin.
"Tapi kalau keadaan sudah lebih baik, mungkin bisa diizinkan oleh Camat untuk ada kultum gitu lah, 7 menit, misalnya," jelas Fachrul Razi.
"Tetapi kembali sesuai dengan situasinya," sambungnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR