Nakita.id – Tahukah Moms tentang PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru tahun ajaran 2020/2021?
PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru merupakan salah satu jalur penerimaan peserta didik baru.
PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru adalah jalur yang berlaku untuk calon peserta didik baru yang ada perpindahan domisili, karena alasan tugas orangtua.
Untuk anak ASN, TNI, dan Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Juni 2019 sampai 3 Juli 2020.
Sementara, untuk anak guru, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah.
Sebagai informasi, kuota yang disediakan untuk PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru ini paling banyak 5% dari daya tampung kedua.
Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan hingga cara pendaftaran PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru tahun ajaran 2020/2021:
Persyaratan
1. Memenuhi persyaratan usia
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. Untuk jenjang SMP, memiliki nilai rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1); dan
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
Pendaftaran
1. Untuk jenjang SD, calon peserta didik baru/orang tua/wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Seperti halnya dengan jenjang SD, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, calon peserta didik baru juga mengakses situs ppdb.jakarta.go.id, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan selanjutnya memilih sekolah tujuan
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang dibutuhkan.
Sementara itu, apabila PPDB Online Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan:
1. Perkalian nilai rerata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
- Untuk PPDB SMP: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi, yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
- Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi, yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia tertua ke usia termuda; dan
4. Waktu mendaftar
Nantinya pengumuman akan dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Peserta yang diterima pun harus melakukan lapor diri secara daring di situs tersebut.
Bagaimana Moms, sudah tidak bingung lagi kan dengan PPDB online jalur pindah tugas orangtua dan anak guru tahun ajaran 2020/2021?
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR