Nakita.id - Begini cara bayar fidyah setelah lebaran sesuai dengan syariat islam.
Fidyah adalah utang puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.
Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan melalui dua cara.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 2020 Boleh Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Begini Tata Caranya yang Benar
Pertama dengan mengganti puasa yang sempat ditinggalkan atau bisa juga dengan harta atau makanan bagi kaum duafa.
Alquran telah mengatur bagaimana dan seperti apa pembayaran fidyah yang dianjurkan sesuai dengan syariat.
Baca Juga: Tata Cara Puasa Syawal 2020, 6 Hari Puasa Sunah yang Keutamaannya Seperti Berpuasa Setahun
Dikutip dari Banjarmasin Post, ada yang mengatakan bisa dibayar sesuai harga nominal makanan satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan satu orang miskin dengan 1 mud.
1 mud setara dengan 1,25 kilogram gandum atau beras dan lainnya.
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama puasa ramadan.
Untuk teksnisnya bisa disesuaikan dengan kemampuan saja, bisa per hari bisa juga sebulan sekaligus dibayarkan.
Jika langsung berikan satu bulan dirasa cukup berat, maka bisa dilakukan setiap hari.
Lalu siapa saja yang harus membayar fidyah?
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
3. Wanita hamil dan menyusui yang tidak bisa jalankan puasa.
Dalam artian, wanita tersebut jika berpuasa akan timbulkan dampak buruk bagi kesehatan anak yang dikandung dan disusuinya akan terganggu.
Ada dua pandang yang berbeda perihal fidyah pada wanita hamil fdan menyusui.
Menurut imam Syafi'i selain membayarkan fidyah, mereka juga wajib mengganti dengan puasa.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, dengan membayar fidyah saja sudah cukup untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
4. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Baca Juga: Berat Badan Malah Naik Saat Puasa Hampir Selesai, Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Tenang Bisa Dicegah Kok
Membayar fidyah juga bisa diwakilkan.
Tidak ada keharusan bagi seseorang untuk membayar fidyah secara langsung pada orang yang wajib menerima.
Fidyah bisa dilakukan melalui lembaga tertentu.
Fidyah juga ada niatnya, berikut dikutip dari Banjarmasin Post:
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
Baca Juga: Tips Puasa Agar Lancar dan Bebas Lemas: Jangan Nekat Lakukan Hal Ini Supaya Kuat Jalani Puasa
Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Tonton Sisi Baru dari Kisah Legendaris yang Telah Dinanti dalam Disney’s 'Mufasa: The Lion King'
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR