Menurut imam Syafi'i selain membayarkan fidyah, mereka juga wajib mengganti dengan puasa.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, dengan membayar fidyah saja sudah cukup untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
4. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Baca Juga: Berat Badan Malah Naik Saat Puasa Hampir Selesai, Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Tenang Bisa Dicegah Kok
Membayar fidyah juga bisa diwakilkan.
Tidak ada keharusan bagi seseorang untuk membayar fidyah secara langsung pada orang yang wajib menerima.
Fidyah bisa dilakukan melalui lembaga tertentu.
Fidyah juga ada niatnya, berikut dikutip dari Banjarmasin Post:
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
Baca Juga: Tips Puasa Agar Lancar dan Bebas Lemas: Jangan Nekat Lakukan Hal Ini Supaya Kuat Jalani Puasa
Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR