Sebanyak 62 RW tersebut nantinya akan dikarantina ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota selesai pada 4 Juni 2020.
Nantinya keadaan ini akan disebut dengan ppembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, seperti dikutip dari Kompas.com menyebut daerah tersebut dipilih karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi.
Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di Jakarta.
Adapun 62 RW yang akan menjalani masa PSBL usai PSBB Jilid 3 di DKI Jakarta usai antara lain:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR