"5,3% perempuan berumur 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh suami atau pasangan. Rata-rata jika ada 19 perempuan 1 diantaranya mengalami KDRT," ungkap Tuti pada webinar bersama AXA Mandiri & AXA.
Melihat tingginya angka kekerasan pada perempuan dan dikhawatirkan terjadi di tengah pandemi, Dinas PPAPP menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Melalui layanan panggilan di 112 atau tombol darurat pada aplikasi Jakarta Aman, masyarakat dapat meminta bantuan untuk penanganan kekerasan.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Terancam Hukuman ini!
Bagi masyarakat yang mengadukan akan mendapatkan layanan seputar konseling psikologi, mediasi, pendampingan korban, konsultasi hukum, pelayanan medis, hingga penyediaan tempat tinggal untuk korban.
Namun, dikarenakan kondisi masih di tengah pandemi Dinas PPAPP DKI Jakarta akan melakukan penjangkauan melalui virtual selama masih memungkinkan.
Baca Juga: Viral Video Seorang Istri Pukul Suaminya yang Sedang Stroke Berkali-kali, Ternyata Ini Penyebabnya
Tak hanya Dinas PPAPP, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga menyediakan fasilitas bantuannya.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR