Nakita.id - Akibat covid-19 membuat masyarakat harus berdiam diri di rumah bersama keluarganya.
Namun, di samping itu pemerintah justru melihat hal ini menjadi salah satu ancaman bagi perempuan.
Pasalnya di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan masih banyak dijumpai.
Dengan begitu dikhawatirkan para perempuan menjadi rentan mengalami kekerasan dari pasangan akibat setiap hari bersama di rumah.
Bahkan di 2019, kasus kekerasan terbanyak yang dialami perempuan akibat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 571 kasus.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR