Lembaga yang terdiri dari para pengacara yang memiliki konsentrasi dalam kasus kekerasan pada perempuan juga memberikan bantuan untuk perempuan yang mengalami kekerasan.
LBH APIK tak hanya memberi bantuan tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk menindak lanjuti kekerasan yang dialami.
Untuk mendapatkan bantuan LBH APIK, diperlukan membuat janji terlebih dahulu sebelum mendatangi kantornya.
"Senin sampai rabu dan harus janjian dengan LBH APIK melalui hotline, telepon kantor, atau email. Per hari hingga 3 kasus tentu protokalnya membatasi orang-orang yang masuk kekantor," ujar Direktur LBH APIK, Siti Mazumah.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diberikan tambahan tugas oleh Presiden Joko Widodo dalam 5 tahun ke depan.
Baca Juga: Baru Menikah 2 Bulan, Suami Nekat Bakar Istri Hidup-hidup di Samping Anaknya yang Masih Balita
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR