Nakita.id - Akibat covid-19 membuat masyarakat harus berdiam diri di rumah bersama keluarganya.
Namun, di samping itu pemerintah justru melihat hal ini menjadi salah satu ancaman bagi perempuan.
Pasalnya di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan masih banyak dijumpai.
Dengan begitu dikhawatirkan para perempuan menjadi rentan mengalami kekerasan dari pasangan akibat setiap hari bersama di rumah.
Bahkan di 2019, kasus kekerasan terbanyak yang dialami perempuan akibat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 571 kasus.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
"5,3% perempuan berumur 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh suami atau pasangan. Rata-rata jika ada 19 perempuan 1 diantaranya mengalami KDRT," ungkap Tuti pada webinar bersama AXA Mandiri & AXA.
Melihat tingginya angka kekerasan pada perempuan dan dikhawatirkan terjadi di tengah pandemi, Dinas PPAPP menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Melalui layanan panggilan di 112 atau tombol darurat pada aplikasi Jakarta Aman, masyarakat dapat meminta bantuan untuk penanganan kekerasan.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Terancam Hukuman ini!
Bagi masyarakat yang mengadukan akan mendapatkan layanan seputar konseling psikologi, mediasi, pendampingan korban, konsultasi hukum, pelayanan medis, hingga penyediaan tempat tinggal untuk korban.
Namun, dikarenakan kondisi masih di tengah pandemi Dinas PPAPP DKI Jakarta akan melakukan penjangkauan melalui virtual selama masih memungkinkan.
Baca Juga: Viral Video Seorang Istri Pukul Suaminya yang Sedang Stroke Berkali-kali, Ternyata Ini Penyebabnya
Tak hanya Dinas PPAPP, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga menyediakan fasilitas bantuannya.
Lembaga yang terdiri dari para pengacara yang memiliki konsentrasi dalam kasus kekerasan pada perempuan juga memberikan bantuan untuk perempuan yang mengalami kekerasan.
LBH APIK tak hanya memberi bantuan tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada korban untuk menindak lanjuti kekerasan yang dialami.
Untuk mendapatkan bantuan LBH APIK, diperlukan membuat janji terlebih dahulu sebelum mendatangi kantornya.
"Senin sampai rabu dan harus janjian dengan LBH APIK melalui hotline, telepon kantor, atau email. Per hari hingga 3 kasus tentu protokalnya membatasi orang-orang yang masuk kekantor," ujar Direktur LBH APIK, Siti Mazumah.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diberikan tambahan tugas oleh Presiden Joko Widodo dalam 5 tahun ke depan.
Baca Juga: Baru Menikah 2 Bulan, Suami Nekat Bakar Istri Hidup-hidup di Samping Anaknya yang Masih Balita
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian PPPA, dr. Pribudiarta Nur Sitepu, MM pada kesempatan yang sama.
"Lima tahun ke depan ditambah tugas fungsi untuk pelayangan rujukan akhir tingkat nasional pelayanan perempuan dan anak," ujar Pribudi.
Dengan begitu bagi masyarakat perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dapat melaporkan ke Kementerian PPPA melalui layanan 119 di nomor extention 8.
Melihat tingginya angka kekerasan pada perempuan di Indonesia, AXA Mandiri & AXA Mendukung Perempuan Indonesia melalui Kampanye Perlindungan atas Kekerasan di Ranah Privat.
Dengan begitu AXA Mandiri dan AXA meluncurkan program baru untuk mendukung kampenyenya tersebut melalui program Aman untuk Bersama.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR