Nakita.id - Seperti yang sudah diberitakan Nakita.id sebelumnya, Jefri Nichol melakukan rehabilitasi rawat jalan.
Hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy pada Senin (11/11/2019).
Aris Marasabessy mengajukan nota keberatan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua bulan lalu.
Aris Marasabessy mengungkapkan bahwa fakta persidangan direkomendasikan untuk rehabilitasi jalan tapi tuntutan rehabilitas rawat inap.
Kuasa Hukum Jefri Nichol menjelaskan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, ingin masih berkarya, dan tulang punggung keluarga.
"Setelah kami diskusikan, kami menyatakan bahwa kami menerima putusan (vonis tujuh bulan) itu," kata Aris dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2019).
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR