Nakita.id - Ruben Onsu sedang ramai menjadi bahasan usai gugatannya terhadap merek dagang 'Bensu' ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ruben sebelumnya telah memasukkan gugatan kepada merek dagang 'I Am Geprek Bensu' sehubungan dengan kesamaan nama usaha miliknya.
Namun, siapa sangka kalau MA justru menolak gugatan Ruben Onsu, dan menetapkan kalau merek dagang 'I Am Geprek Bensu' lebih dulu memakai nama tersebut.
Bak malang tak bisa ditolak, MA justru mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Source | : | Nakita.ID,Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR