Kriteria sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka
Terdapat 6 kriteria yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag.
Pertama, sekolah perlu memastikan sarana sanitasi dan kebersihan tersedia seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, akses sekolah dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya memadai.
Ketiga, sekolah perlu menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi pelajar yang menyandang tuna rungu.
Keempat, sekolah perlu mempersiapkan pengukur suhu tembak atau thermogun.
Kelima, sekolah memetakan peserta didik yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka seperti memiliki kondisi penyerta yang tidak terkontrol, akses transportasi tidak memadai, dan memiliki riwayat perjalanan ke 3 zona rawan dalam 14 hari terakhir.
Keenam, sekolah perlu membuat kesepakatan bersama komite sekolah yang dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR