Resmi! Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan Juli, Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Buka di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Medikbud
Nakita.id - Seperti diketahui para peserta didik sempat melakukan sistem belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya belajar, ulangan pun dilakukan dari rumah agar para peserta didik tidak berkumpul di sekolah untuk menghindari penyebaran virus corona.
Baca Juga: Bagaimanakah Nanti Anak Bersekolah Saat Pandemi? Nakita.id Membahas Tuntas!
Meskipun begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menyatakan secara resmi bahwa tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun, perlu dipahami bahwa mulainya tahun ajaran baru tidak sama dengan dimulainya para peserta didik belajar di sekolah.
Hal itu mengingat di Indonesia masih memiliki 3 zona rawan yaitu kuning, oranye, dan merah.
Nadiem melalui siaran langsung Youtubue Kemendikbud RI melarang peserta didik untuk masuk sekolah pada 3 zona tersebut.
Dengan begitu para peserta didik yang berada di tiga zona tersebut tetap melanjutkan program belajar dari rumah.
Tahap pembelajaran tatap muka di zona hijau
Bagi sekolah yang masuk zona hijau pun perlu melalui proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka.
Perlu diketahui sekolah yang memulai proses belajar mengajar secara tatap muka akan melalui perizinan kantor Kementerian Agama, terpenuhinya kriteria sekolah, dan persetujuan dari orangtua murid.
Selain itu, sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka dibagi menjadi 3 tahap yang berbeda.
Jejang sekolah yang dibuka pada tahap pertama yaitu SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Setelah 2 bulan berhasilnya tahap 1, maka sekolah yang masuk tahap 2 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di antaranya SD, MI, Paket A, dan SLB.
Selanjutnya setelah sekolah yang masuk tahap 2 berjalan selama 2 bulan, tahap 3 akan dimulai yang di antaranya PAUD formal seperti TK, RA, dan TKLB serta non formal.
Namun, perlu diingat apabila zona hijau tersebut terjadi penambahan kasus atau level risiko naik menjadi kuning dan seterusnya, maka sekolah diwajibkan tutup kembali.
Kriteria sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka
Terdapat 6 kriteria yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag.
Pertama, sekolah perlu memastikan sarana sanitasi dan kebersihan tersedia seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, akses sekolah dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya memadai.
Ketiga, sekolah perlu menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi pelajar yang menyandang tuna rungu.
Keempat, sekolah perlu mempersiapkan pengukur suhu tembak atau thermogun.
Kelima, sekolah memetakan peserta didik yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka seperti memiliki kondisi penyerta yang tidak terkontrol, akses transportasi tidak memadai, dan memiliki riwayat perjalanan ke 3 zona rawan dalam 14 hari terakhir.
Keenam, sekolah perlu membuat kesepakatan bersama komite sekolah yang dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR