Selain RC, polisi juga menangkap pacarnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 'Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayi di Toilet Gereja'
"Adapun hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membuang bayinya pada 24 Desember 2017 kemarin di tempat sampah toilet gereja," ujar Rafiuddin.
"Di dalam toilet itu, RC melahirkan bayinya dan lalu meletakkannya di tempat sampah. Setelah melahirkan, RC meninggalkan gereja," kata dia.
Rafiuddin menambahkan, setelah RC dan pacarnya ditangkap, langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar.
"Di Polsekta ini kami tidak punya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jadi diserahkan proses penyidikannya ke Polrestabes Makassar," ucapnya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR