"Gugus tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.
Kata Polisi
Menurut Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf, pihaknya tidak pernah memberikan izin terkait acara di Pamijahan.
Ia menyebut bahwa Rhoma Irama datang sebagai tamu undangan.
Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat lalu Rhoma menyumbangkan lagu.
"Yang namanya teman, sahabat mungkin, ada undangan, ya datang mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,TribunJabar.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR