Nakita.id - Sempat dibebaskan, Vicky Prasetyo kini kembali harus berhubungan dengan polisi.
Vicky diketahui telah resmi menjadi tahanan sejak kemarin 7/7/2020.
Penahanan Vicky Prasetyo ini tak lain buntut panjang atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, saat kasus pencemaran nama baik masih dalam proses, diketahui Vicky dan Angel masih sah sebagai suami istri.
Terlibat konflik dan sempat disiarkan di TV, Angel yang dituding berzina pun bak murka.
Disaksikan banyak mata, Vicky umbar aib rumah tangganya dengan tuduhan zina yang dilakukan oleh Angel Lelga.
Seolah tak mau lagi berurusan dengan Vicky, Angel pun ajukan gugatan cerai.
Buntut panjang kasusnya dan laporan Angel Lelga tentang pencemaran nama baik, rupanya jadi nafas baru bagi dirinya.
Sebelum Vicky resmi ditahan, Angel sempat tuliskan caption dan singgung cara cerdik Vicky.
Hal tersebut ia tuliskan pada story Instagram miliknya.
Meski tak secara gamblang sebut nama Vicky Prasetyo, namun tulisan Angel itu seolah gambarkan apa yang dialami mantan suaminya.
"Cukup sudah anda menari di gendang. Banyak korban berteriak tapi anda memainkan dgn cerdik seolah dunia panggung anda," tulis Angel.
Tuliskan pernyataannya perihal dunia hanya panggung, ibu satu anak ini beri penegasan jika itu hanya sementara.
"Sementara waktu anda memang berhasil," tulis Angel.
Namun Angel menambahkan jika akan datang teguran dari tuhan.
"Jika saatnya tiba, teguran Allah, saya berharap anda bisa tobat," tulis Angel.
Rupanya Angel yang bak sudah murka pada Vicky masih berharap agar mantan orang terdekatnya itu benar bertobat.
Minta Vicky untuk bertobat, Angel berharap agar ia dapat miliki kehidupan dan nikmati hasil keringat dengan cara halal.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Fakta di Balik Pernikahan Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga, Benarkah Settingan?
"Agar di kehidupan mendatang nikmatilah keringat HALAL tanpa ambisi segala cara," tulis Angel.
Bahkan Angel yang kini sudah menang dan mampu giring Vicky ke dalam tahanan tuliskan sebuah kalimat sindiran.
"Namanya tupai pasti akan jatuh kecuali pake terjun payung," tutup Angel.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR