Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," terang Chaidir.
Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Korban mengaku masih bersekolah namun karena pandemi corona korban terjerumus ke prostitusi online.
Baca Juga: Heboh Prostitusi di Hotel, Komnas Perempuan Justru Minta PSK Ini Dibebaskan Hingga Sebut Jebakan
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Demi Bisa Internetan Siswi SMP di Batam Jual Diri Via Aplikasi, Rp 500 Ribu Sekali Kencan")
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR