Nakita.id - Sudah 6 bulan ini, Indonesia diterpa pandemi virus corona dan mengharuskan anak-anak usia sekolah melakukan kegiatan belajar di rumah.
Belajar di rumah ini dilakukan dengan sistem kelas online yang mengharuskan para siswa untuk mempunyai handphone dan kuota internet.
Tetapi, sistem belajar di rumah menggunakan metode daring ini ternyata banyak memiliki kendala, salah satunya bagi masyarakat tak mampu.
Akhirnya, para orangtua murid pun pontang-panting cari uang agar anak bisa belajar di rumah.
Mirisnya, ada juga yang malah melakukan hal yang seharusnya tak dilakukan anak usia sekolah.
Demi bisa membeli kuota internet dan memenuhi keperluan sehari-hari, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau, nekat menjual diri menjalankan praktik prostitusi ke pria hidung belang.
Namun, aksinya belakangan berhasil digagalkan polisi.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, aksinya terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.
Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin," kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran.
Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.
Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.
Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut.
Chaidir menambahkan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook.
Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," terang Chaidir.
Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Korban mengaku masih bersekolah namun karena pandemi corona korban terjerumus ke prostitusi online.
Baca Juga: Heboh Prostitusi di Hotel, Komnas Perempuan Justru Minta PSK Ini Dibebaskan Hingga Sebut Jebakan
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Demi Bisa Internetan Siswi SMP di Batam Jual Diri Via Aplikasi, Rp 500 Ribu Sekali Kencan")
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR