Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Artikel ini pernah tayang di GridHITS dengan judul Sudah Ketok Palu, Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 Resmi Cair Agustus Ini, 'Kalau Bisa Lebih Cepat'
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR