Nakita.id - Sejak awal pandemi 2020, beberapa hal dari berbagai bidang harus tertunda.
Salah satunya gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Setelah menjadi keresahan selama beberapa bulan karena harus ditunda, gaji ke-13 resmi akan cair pada pertengahan Agustus 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.
Andin mengatakan tinggal menunggu hasil finalisasi Kemenpan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," mengutip dari Kompas.com.
Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Revisi PP kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Namun meski masih menunggu tanda tangan, Sri Mulyani pastikan bila gaji ke-13 turun pada Agustus 2020 ini.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Hal ini mengingat gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli, namun karena adanya pandemi, gaji ke-13 jadi masuk ke program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja rincian gaji ke-13?
Kembali mengutip dari Kompas.com, komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Artikel ini pernah tayang di GridHITS dengan judul Sudah Ketok Palu, Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 Resmi Cair Agustus Ini, 'Kalau Bisa Lebih Cepat'
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR