Namun meski masih menunggu tanda tangan, Sri Mulyani pastikan bila gaji ke-13 turun pada Agustus 2020 ini.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Hal ini mengingat gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli, namun karena adanya pandemi, gaji ke-13 jadi masuk ke program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja rincian gaji ke-13?
Kembali mengutip dari Kompas.com, komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR