Nakita.id - Sejak awal pandemi 2020, beberapa hal dari berbagai bidang harus tertunda.
Salah satunya gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Setelah menjadi keresahan selama beberapa bulan karena harus ditunda, gaji ke-13 resmi akan cair pada pertengahan Agustus 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.
Andin mengatakan tinggal menunggu hasil finalisasi Kemenpan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Berikut Jadwal Gaji ke-13 PNS Turun di Bulan Agustus Beserta 6 Tunjangan Lainnya
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," mengutip dari Kompas.com.
Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Revisi PP kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.